Posted by: genetika21 | 24 May 2009

Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan

by : M.M. (Andi) Hidayat

Setelah sekian lama menanti akhirnya Undang Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disahkan juga oleh DPR tanggal 12 Mei 2009 lalu.  Para Wakil rakyat ini mungkin mendengar juga jeritan hati para dokter hewan tentang kurang ter-tata nya sistem peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang Undang yang baru ini , semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini. Namun beberapa Undang Undang yang sudah uzur seperti Undang Undang no 6 tahun 1967 yang menjadi andalan dasar hukum kalau para dokter hewan akan membuat sesuatu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pembentukan Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melakukan penyesuaian dan penyetaraan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan konvensi internasional. Misalnya, General Agreement on Trade and Tariffs (GATT), khususnya tentang Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) yang mengatur tentang impor dan ekspor produk hewan dan perlindungan terhadap kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tanaman, dan lingkungan.  Memang sangat disayangkan apabila Indonesia yang memiliki potensi alam dan keanekaragaman hayati yang begitu kaya tidak diatur sedemikian rupa sehingga kesemuanya dapat terjaga dan teroptimalisasi dengan baik.

Dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah sangat tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Pengesahan Undang Undang ini seolah membawa angin segar bagi kalangan dokter hewan dan praktisi peternakan, asal jangan sampai kita malah tertidur karena segarnya angin yang berhembus.

Secara umum, Undang Undang ini sangat komperehensif.  Hal hal yang diatur didalamnya diantaranya mengenai Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Penyidikan, serta Ketentuan Hukum yang berkaitan dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Semua terangkum dalam 15 Bab dan 99 Pasal.

Penjabaran pelaksanaan dari Undang Undang ini harus diatur dalam peraturan pelaksanaan dibawahnya seperti melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta Peraturan Pemerintah daerah dan Kepala Daerah.  Dengan semakin beratnya tantangan penanganan penyait hewan saat ini, mungkin Undang Undang ini akan sangat membantu legalitas kita dalam bekerja.  Selain itu profesionalitas dan kepiawaian kita sebagai pelaksana di lapangan juga menjadi taruhannya.  Semoga kita bisa bekerja dengan lebih baik lagi demi perbaikan sistem kesehatan hewan di Indonesia dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.  Manusia Mriga Satwa Swaka.

Maju Terus Veteriner Indonesia !!!


Responses

  1. Trims mas andi.
    kalau ada 15 bab dan 99 pasal bisa diemail ke langgengp@yahoo.com.
    Memang semakin besarnya ancaman zoonosis peran dokter hewan sangat dibutuhkan. tapi kalau melihat peraturan pemerintah kandang tertawa sendiri. kenapa tidak salah satu contoh. masalah flu burung yang paling berhak dan bersuara sedikit banyak tahu masalah flu burung. tapi yg menangani kebijakan malah komnas flu burung. dan posisi jabatan dipemerintah posisi kebijakan seharusnya diisi oleh dokter hewan. tapi bisa diisi oleh sarjana agama atau yang lain. gimana mau nyambung. lebih jelas tentang perpu bisa dilihat di. pdhisumateraselatan
    trims mas andi moga betah aja dinegeri penjajah

  2. Ndi bikin english version-nya dunk. Biar gw post di BFIC

  3. apa bahasa inggrisnya “menjerit dalam hati” da hehehe. susah translatenya hehehe

  4. info dari dokter gunjal and dokter rahmat. undang undang yg ada masih samar
    tentang keberadaan otoritas veteriner. tetapi menteri kesehatan malah
    menawari didepartemen kesehatan utk eselon satu veterinery.
    kenapa departemen pertanian takut ama dokter hewan mas andi.
    kenapa bonek diam aja

  5. Kalo untuk kepentingan masyarakat banyak kenapa malu-malu untuk menerima tawaran itu ….. ? Inilah saatnya menunjukkan diri bahwa kita memiliki kapasitas yang unik yang tidak bisa tergantikan oleh profesi manapun ….. Saatnya drh. keluar dari tempurung rumah veteriner saja ….

    Daripada di rumah sendiri ga dianggap dan ga pernah diajak diskusi mikirin masyarakat ……..

  6. ndi cara minta isi undang-undang itu gmn????

  7. yah…….

  8. sory euy baru baca komennya. dikirim via email ya

  9. Setuju jat, lebih baik cari makan di rumah orang dari pada di rumah sendiri ga ada lauknya.
    Piye mas ML ko jabatan terus nih di bahas…emang emang kalau dah jadi politis serem2 komentarnya…

  10. kendi, mau dongundang-undangnya

  11. undang undang selengkapnya. bisa lihat di http://www.dpr.co.id
    lengkap banget. otoritas veteriner diundangkan tapi belum dilembagakan.
    kemajuan selangkah lebih baguss.
    departemen pertanian belum kasih eselon satu.
    tapi
    menteri kesehatan memberi eselon satu didepartemennya.
    tapi pb pdhi belum memberi lampu hijau. karena kalau jadi pasti tetep jadi no. 2.
    kenapa deptan tdk acc ya.
    kenapa harus takut ama drh ya.
    info. pdhi bisa memberi pelatihan dan sertifikasi praktek dan inseminator.
    rencananya mau palembang sumatera selatan.
    ada yg mau ikut.
    bayar ya murah dibanding yg lain

    • ko’ situs dpr’y ga bisa dibuka ya?
      da situs lain yang bisa dibuka ga?

  12. maaf,,boleh saya minta isi undang-undangnya apa nggak?? susah nyarinya… terimakasih…

  13. mau jg dong ndi undang2x, emg si terida tu lg dmn ndi posi2 x,

  14. kita merasa bahagia dengan diperbaharukan uu peternakan dan keswan,namun kita jangan lupa dengan tugas veterinary yang selama ini kurang manajemen dalam memimpin satu unit,lihat saja di ditjen peternakan yang kacau dengan progaramnya,semoga teman profesi dapat membenah diri juga para mahasiswa fkh di penjuru nusantara,bila tawaran sesuai apa salahnya,kemapuan sangat diandalakan

    • di desa kami para petani ternak banyak yang mengeluh gara gara petugas keswan dan petugas IB selalu mengabaikan keluhan petani ternak,krna minim nya petugas IB dan KESWAN di desa kami,akibatnya petani ternak bnyak yang di rugikan,karna terlambatnya penanganan ternak yang sakit mengakibatkan ternak mati,masa estrus yang sadah lewat ber jam jam tapi masih di IB jga,akhirnya ternak gak bisa bunting,akiabatnya lagi lagi petani yang dirugikan,
      saya pingin menjadio petugas IB di daerah kami agar bisa membantu masyarakat,tapi DINAS slalu menghalangi jalan kami,
      saya pingin jd petugas IB karna saya sdah mempunyai ilmu tentang peternakan,karna saya adalah MAHASISWA peternakan……………..

  15. maaf kang andi, bisa tolong kirimkan UU nya lewat email ke okviandikeren@yahoo.co.id yah ! hehe…. soalnya bwat ngebantu penelitian saya… sebelumnya terimakasih banyak

  16. UU no. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah diterbitkan oleh Sekretariat Negara. Anda dapat men-download- nya di : http://www.dokterhewan.or.id.

  17. Terima kasih infonya.

  18. saya pingin menjadi petugas IB agar bisa membantu masyarakat,dan saya jg punya ilmu tentang peternakan krna saya adalah MAHASISWA peternakan………..

  19. saya pingin jadi mpetugas IB………..


Leave a reply to ml Cancel reply

Categories