by : M.M. (Andi) Hidayat
Setelah sekian lama menanti akhirnya Undang Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disahkan juga oleh DPR tanggal 12 Mei 2009 lalu. Para Wakil rakyat ini mungkin mendengar juga jeritan hati para dokter hewan tentang kurang ter-tata nya sistem peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang Undang yang baru ini , semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini. Namun beberapa Undang Undang yang sudah uzur seperti Undang Undang no 6 tahun 1967 yang menjadi andalan dasar hukum kalau para dokter hewan akan membuat sesuatu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pembentukan Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melakukan penyesuaian dan penyetaraan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan konvensi internasional. Misalnya, General Agreement on Trade and Tariffs (GATT), khususnya tentang Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) yang mengatur tentang impor dan ekspor produk hewan dan perlindungan terhadap kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tanaman, dan lingkungan. Memang sangat disayangkan apabila Indonesia yang memiliki potensi alam dan keanekaragaman hayati yang begitu kaya tidak diatur sedemikian rupa sehingga kesemuanya dapat terjaga dan teroptimalisasi dengan baik.
Dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah sangat tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Pengesahan Undang Undang ini seolah membawa angin segar bagi kalangan dokter hewan dan praktisi peternakan, asal jangan sampai kita malah tertidur karena segarnya angin yang berhembus.
Secara umum, Undang Undang ini sangat komperehensif. Hal hal yang diatur didalamnya diantaranya mengenai Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Penyidikan, serta Ketentuan Hukum yang berkaitan dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Semua terangkum dalam 15 Bab dan 99 Pasal.
Penjabaran pelaksanaan dari Undang Undang ini harus diatur dalam peraturan pelaksanaan dibawahnya seperti melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta Peraturan Pemerintah daerah dan Kepala Daerah. Dengan semakin beratnya tantangan penanganan penyait hewan saat ini, mungkin Undang Undang ini akan sangat membantu legalitas kita dalam bekerja. Selain itu profesionalitas dan kepiawaian kita sebagai pelaksana di lapangan juga menjadi taruhannya. Semoga kita bisa bekerja dengan lebih baik lagi demi perbaikan sistem kesehatan hewan di Indonesia dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Manusia Mriga Satwa Swaka.