Posted by: genetika21 | October 6, 2009

Pengumpulan dana bantuan untuk teman kita korban gempa Sumbar

Dear all,
I
Temans sisihkan rezeki kita untuk meringankan beban teman2 genetika21 yang terkena dampak/ korban Gempa Bumi Sumbar   yuuukk.
I
Dana bisa ditransfer ke rekening angkatan :
a.n. Wahono Esthi no : 0170488569
BNI Cab. Darmaga
(setelah transfer mohon segera konfirmasi ke esthi  di : 085217356968) .
I
Dana yang terkumpul insyaalloh akan disumbankan ke teman2 kita (menunggu konfirmasi bang boim atas teman2 kita yang di Padang dan sekitarnya).
I
Terimakasih
Posted by: genetika21 | September 30, 2009

1 posisi dokter hewan untuk di Departemen Pertahanan

By : M.M. (Andi) Hidayat

Sumber : http://penpeg.dephan.go.id/cpns2009.html

DEPARTEMEN PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA

P E N G U M U M A N
Nomor : PENG/02/IX/2009

Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil TA. 2009, Departemen Pertahanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Dephan, dengan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan formasi sebagai berikut: Read More…

Posted by: genetika21 | September 29, 2009

Pembukaan Penerimaan CPNS Departemen Pertanian 2009

by : M.M. (Andi) Hidayat

Sumber : www.deptan.go.id

Departemen Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi lowongan formasi Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2009 untuk ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Departemen Pertanian di seluruh Indonesia.

Tujuan dari rekrutmen ini adalah mencari tenaga-tenaga yang berkompeten di bidangnya, berwawasan luas, bermoral dan berdedikasi tinggi untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertanian dalam membangun pertanian Indonesia yang berkelanjutan.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi formasi PNS di Departemen Pertanian dapat dilihat pada menu Pengumuman.

Pada pengadaan CPNS T.A. 2009 ini Departemen Pertanian membuat situs web yang dikhususkan untuk pengadaan CPNS, situs web ini dilengkapi dengan sistem Pendaftaran Online dan merupakan satu-satunya cara dan alat yang digunakan untuk mengajukan lamaran. Pelamar dapat mengisikan seluruh data pada formulir yang telah disediakan. Tujuan pengembangan sistem ini adalah agar seluruh proses dapat dilakukan secara online, mudah dan transparan bagi seluruh masyarakat.

Dalam situs web ini tersedia berbagai fasilitas seperti :

  • Pengumuman : Menampilkan pengumuman secara lengkap yang menginformasikan : kualifikasi pendidikan, persyaratan umum dan khusus, ketentuan pendaftaran, pelaksanaan seleksi dan penetapan CPNS, persiapan sebelum mengajukan lamaran serta keterangan lainnya;
  • Form Pendaftaran : Elektronik form yang dapat digunakan pelamar dalam mengisikan data-data secara lengkap, mulai dari data pribadi, data alamat, data pendidikan serta data pendukung secara online. Fasilitas ini akan di non-aktifkan pada tanggal 7/10 pada pukul 16.00 wib (lihat agenda kegiatan);
  • Agenda Kegiatan : Menampilkan jadwal kegiatan selama proses pengadaan CPNS;
  • Hasil Test CPNS T.A. 2009 : Mengumumkan pelamar yang berhasil lolos ujian tertulis untuk selanjutnya ditetapkan sebagai CPNS Deptan formasi tahun anggaran 2009. Menu ini akan di aktifkan pada tanggal yang telah ditentukan.

Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, maka seluruh informasi yang terkait dengan pengadaan CPNS T.A. 2009 ini akan dipublikasikan melalui media cetak nasional, Tabloid Sinar Tani, situs resmi Departemen Pertanian, situs resmi Eselon I lingkup Departemen Pertanian serta beberapa situs resmi Unit Pelayanan Teknis (UPT) lingkup Departemen Pertanian.

Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian melalui telpon 021-7804166 dan fax 021-7816180

Jakarta, 28 Sepetember 2009
Panitia Pengadaan CPNS
Departemen Pertanian T.A. 2009

Posted by: genetika21 | May 24, 2009

Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan

by : M.M. (Andi) Hidayat

Setelah sekian lama menanti akhirnya Undang Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disahkan juga oleh DPR tanggal 12 Mei 2009 lalu.  Para Wakil rakyat ini mungkin mendengar juga jeritan hati para dokter hewan tentang kurang ter-tata nya sistem peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang Undang yang baru ini , semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini. Namun beberapa Undang Undang yang sudah uzur seperti Undang Undang no 6 tahun 1967 yang menjadi andalan dasar hukum kalau para dokter hewan akan membuat sesuatu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pembentukan Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melakukan penyesuaian dan penyetaraan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan konvensi internasional. Misalnya, General Agreement on Trade and Tariffs (GATT), khususnya tentang Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) yang mengatur tentang impor dan ekspor produk hewan dan perlindungan terhadap kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tanaman, dan lingkungan.  Memang sangat disayangkan apabila Indonesia yang memiliki potensi alam dan keanekaragaman hayati yang begitu kaya tidak diatur sedemikian rupa sehingga kesemuanya dapat terjaga dan teroptimalisasi dengan baik.

Dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah sangat tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Pengesahan Undang Undang ini seolah membawa angin segar bagi kalangan dokter hewan dan praktisi peternakan, asal jangan sampai kita malah tertidur karena segarnya angin yang berhembus.

Secara umum, Undang Undang ini sangat komperehensif.  Hal hal yang diatur didalamnya diantaranya mengenai Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Penyidikan, serta Ketentuan Hukum yang berkaitan dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Semua terangkum dalam 15 Bab dan 99 Pasal.

Penjabaran pelaksanaan dari Undang Undang ini harus diatur dalam peraturan pelaksanaan dibawahnya seperti melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta Peraturan Pemerintah daerah dan Kepala Daerah.  Dengan semakin beratnya tantangan penanganan penyait hewan saat ini, mungkin Undang Undang ini akan sangat membantu legalitas kita dalam bekerja.  Selain itu profesionalitas dan kepiawaian kita sebagai pelaksana di lapangan juga menjadi taruhannya.  Semoga kita bisa bekerja dengan lebih baik lagi demi perbaikan sistem kesehatan hewan di Indonesia dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.  Manusia Mriga Satwa Swaka.

Maju Terus Veteriner Indonesia !!!

Posted by: genetika21 | May 4, 2009

INFLUENZA BABI BUKAN BERSUMBER DARI BABI

berhubuung blm sempat menulis dan belum ada kiriman tulisan tentang flu babi, saya isi dengan tulisan dari seorang alumnus fkh drh. Mangkoe sitepu. beliau juga seorang dokter manusia. dituggu tulisan tulisan lainnya ya guys!!

INFLUENZA BABI BUKAN BERSUMBER DARI BABI.

Oleh:

dr drh Mangku Sitepoe

FAO di Roma  30 April 2009 menyatakan: tidak ada babi di Meksiko  maupun diseluruh dunia yang tertular dengan  virus tipe A subtipe  H1N1 yang baru (new variant  H1N1). Sehingga FAO akan mengganti nama Swine influenza (Flu-babi di Indonesia) yang tidak berkaitan  dengan babi. Rapat  Dirjen P2PL Depkes  30 April 2009  mengusulkan supaya disebut saja  Flu-Meksiko (seperti: Flu Spanyol, Flu Asia, Flu Hongkong, Flu Rusia dan lain-lain tetapi bukan Flu-Singapur yang salah nama). Read More…

Posted by: genetika21 | March 27, 2009

Diagnosa Penyakit Dengan Mempelajari Feses

Oleh : drh. Ajat Sudarjat (Manajer Veteriner Kampoeng Ternak)

Sumber: www.kampoengternak.or.id

Di lapangan atau peternakan yang tidak memiliki tenaga medis (dokter hewan atau paramedis veteriner) sering mengalami kesulitan dalam penanganan sebuah kasus, akibatnya penyakit tersebut tidak mampu ditangani secara tuntas sehingga kejadiannya berulang dan akhirnya menyebabkan kerugian ekonomi yang terus-menerus. Untuk mengatasi sebuah penyakit, tentunya harus diketahui terlebih dahulu penyebab penyakit tersebut dengan cara diagnosa penyakit. Walaupun yang berwenang dan memiliki kemampuan mendiagnosa penyakit secara benar hanya dokter hewan, pemilik peternakan atau yang berhubungan dengan dunia peternakan tetap harus mengetahui beberapa teknik diagnosa sederhana untuk mengetahui penyebab penyakit, sehingga mampu menentukan langkah terapis sementara yang harus dilakukan sebelum datang dokter hewan. Langkah pengobatan yang dilakukan tersebut tentunya hanya sebatas pengobatan simptomatis atau pengobatan berdasarkan gejala klinis yang nampak pada saat pemeriksaan. Read More…

Oleh : Ajat Sudarjat

diambil dari http://www.kampoengternak.or.id

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Salah satu plasma nutfah asli Indonesia adalah domba garut. Sampai saat ini kelebihan domba garut sudah banyak disebutkan dalam berbagai pustaka. Kelebihan-kelebihan dari domba tersebut antara lain lebih cepat mencapai dewasa kelamin, dapat kawin dan beranak sepanjang tahun, mampu beradaptasi dengan baik dan tahan terhadap parasit dan penyakit serta menghasilkan anak yang lebih dari satu (prolifik) (Istiqomah, 2005). Dalam hal kemampuan reproduksi dari induk betina dengan manajemen yang baik, domba garut mampu bunting kembali kurang dari satu bulan pasca melahirkan atau dengan kata lain efisiensi reproduksinya sangat tinggi.

Walaupun secara genetik domba garut memiliki prospek ekonomi yang tinggi, sangat disayangkan sebagian besar sistem pemeliharaannya masih bersifat tradisional, sehingga manajemen pemeliharaannya belum berorientasi kepada pasar atau belum memperhitungkan untung rugi. Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya pengetahuan peternak yang notabene peternak kecil, yang menjadikan beternak hanya sebagai usaha sambilan atau tabungan. Read More…

Older Posts »

Categories